Masalah Teluk Balikpapan Dilaporkan ke Pusat


BALIKPAPAN - Dugaan kejahatan lingkungan di Teluk Balikpapan yang menjadi temuan Forum Peduli Teluk Balikpapan akhirnya masuk meja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepastian tersebut diketahui setelah laporan pelanggaran lingkungan diterima Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK), kemarin (22/12).

Masuknya laporan ini tak terlepas dari aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan anggota Forum Peduli Teluk Balikpapan di depan kantor P3EK, Jalan Sudirman, Melawai, kemarin. Koordinator Forum Peduli Teluk Balikpapan Husein mengatakan, dari beberapa perusahaan di Kawasan Industri Kariangau yang notabene berada di kawasan Teluk Balikpapan ditengarai melakukan aktivitas menyimpang. Seperti yang dilakukan perusahaan berinisial AAS . Menurutnya, perusahaan  ini melakukan reklamasi pantai namun tidak mengantongi izin.

 “Perusahaan ini (AAS), membuka lahan tanpa memiliki izin lingkungan.  Mereka mengeruk pantai dan mengupas lahan. Ini harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” sebut pria berambut gimbal ini. Husein melanjutkan, dugaan pihaknya semakin kuat setelah permohonan data dan informasi (uji akses) terkait izin lingkungan ke PPID Balikpapan menyatakan bahwa perusahaan AAS belum memiliki izin lingkungan.

Selain melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 109 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Husein menyebut aktivitas tersebut telah mengancam habitat dan ekosistem di Teluk Balikpapan. Di antaranya mangrove, terumbu karang, bekantan dan pesut Teluk Balikpapan. Akibat eksplorasi secara masif ini, Forum Peduli Teluk Balikpapan mengklaim, populasi pesut dan bekantan menyusut. Khusus pesut, jumlahnya diperkirakan tersisa 70- an ekor sementara  bekantan kurang dari seribu ekor.

“Dua hari lalu baru meninggal. Kami minta agar pemerintah melakukan verifikasi dengan melibatkan kami sehingga hasilnya objektif. Kami juga memohon agar penanganan kasus ini terbuka dan disampaikan ke publik. Jika memang terjadi pelanggaran agar diproses hukum,” katanya.

Kepala Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengelolaan P3EK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sasmita Nugroho mengatakan, setelah serah terima aduan, pihaknya segera mengirimkan berkas temuan ke pusat. “Paling lambat, Februari 2016 Dirjen Penegakan Hukum akan melakukan investigasi,” janjinya.
Menurut Sasmita, perusahaan yang tidak mengantongi izin namun melakukan reklamasi pantai adalah pelanggaran pidana. “Ini akan kami sampaikan ke Dirjen Penegakan Hukum. Jika mendengar penjelasan tadi, maka ini pidana karena tidak punya izin,” tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungi Kami

Ekspos Akhir Tahun, Konflik Lahan di Kaltim Berada di Posisi Kedua